Roni ditangkap Jumat 07 Agustus 2020 Pukul 16:30 Wib di Jln. Mesjid Lk. II Kel. Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur.
Humas Polres Belawan Iptu Bonar H Pohan, Jumat (8/8/2020) dari tangan tersangka disita 4 (empat) buah plastik klip besar berisi shabu-shabu, 6 (enam) buah plastik sedang berisi shabu-shabu, 36 (tiga puluh enam) plastik, klip kecil berisi shabu-shabu seberat 40,69 Gram.
Dijelaskannya, polisi berhasil menangkap seorang laki-laki mengaku bernama Abd Roni Manurung (ARM) yang saat itu berusaha melarikan dari balkon atas rumah sehingga Team mengejar dan berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan badan maka ditemukan beberapa Barang Bukti Shabu-shabu dari saku depan sebelah kanan, Kemudian Team melakukan Penggeledahan rumah tersangka Abdul Roni Manurung, dan ditemukan kembali Narkoba jenis Shabu- shabu di lantai ruang tamu.
"Hasil Introgasi Tersangka mengakui sebagai pemilik shabu shabu tersebut, yang dibelinya pada hari Kamis 06 Agustus 2020, di halaman Parkir Hotel Ardina Jl. Gunung Krakatau dari seorg laki laki berinisial *W* (DPO) yang mengaku tinggal di Aceh," katanya.
Tersangka dipersangkakan Psl 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Thn 2009 dgn ancaman Hukuman minimal 5 Tahun Penjara.
(J0B/H.Polres PB)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »