DELISERDANG | J0B.0R.ID – Sebagai upaya mengantisipasi dan meminimalkan potensi risiko penyebaran dan penularan Covid – 19 dalam kegiatan keagamaan di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, 3 Pilar Kecamatan Galang sosialisasikan panduan tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang bertempat di aula kantor Camat Galang, Rabu (24/6/2020).
Kegiatan sosialisasi ini dengan dihadiri Camat Galang yang diwakilkan Sekcam Darma Bakti dan Staf, Kapolsek Galang AKP. RGM. Hutagalung, SH, Ka Puskesmas Galang dr. Henny, Kesra Kab. Deli Serdang IRNAWATI, SE, M.Si, BPBD Kab. Deli Serdang Darwin Surbakti, Kemenag Kab. Deli Serdang Drs. Abdul Haris Harahap, H. Ibnu Hajar, S.sos (islam), Timotius Suhartono Pasaribu, M. Th (Kristen Protestan), Drs. Daulat Sinaga (Katolik), Budiman (Budha), Gon Sami (Hindhu), Burhan (Konghuchu), Kanit Intel Polsek Galang AIPTU H. SIAGIAN..
Tim Sosialisasi kegiatan rumah ibadah aman covid-19 ini menyampaikan bahwa apabila pihak gereja dan masjid yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah maka terlebih dahulu menyurati kepala desa dan kades untuk disampaikan ke kabupaten Deli Serdang serta pihak gereja dan masjid agar mematuhi protokol kesehatan seperti Pemeriksaan suhu tubuh dengan Thermo Gun terlebih dahulu sebelum memasuki rumah ibadah, Diwajibkan untuk memakai Masker, jaga jarak aman dan mencuci tangan sabun sebelum memasuki rumah ibadah.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP RGM. Hutagalung, SH mengatakan” bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menyosialisasikan teknis terkait panduan pelaksanaan kegiatan di rumah Ibadah di wilayah Hukum Polsek Galang Polresta Deli Serdang dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19” Ujarnya.
(J0B/H.Polresta DS)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »