JAKARTA | JOB.OR.ID-Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) merupakan aliansi Gerakan Buruh dari 3 (tiga) Konfederasi buruh terbesar di Indonesia atau K SPSI pimpinan Bung Andi Gani Nena Wea dan K SPI pimpinan Bung Said Iqbal serta K SBSI pimpinan Ibu Elly Rosita Silaban yang memiliki jutaan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia dan juga di luar negeri.
MPBI merupakan wadah perjuangan bersama pekerja buruh Indonesia yang berfungsi mengawal berbagai kebijakan agar setiap kebijakan hendaklah selaras dan mengarah kepada peningkatan undang-undang Dasar '45 dan batang tubuhnya.
MPBI sangat mengapresiasi dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Jokowi yang telah mendengarkan suara Buruh Indonesia dan memutuskan untuk menunda dan mengkaji kembali pembahasan rencana undang-undang omnibus Law klaster Ketenagakerjaan di DPR RI.
MPBI mengambil sikap untuk MEMBATALKAN aksi besar-besaran MPBI di seluruh Indonesia yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 30 April 2020.
MPBI berharap dengan adanya keputusan ini pemerintah dan DPR dapat melibatkan semua stakeholder mulai dari buruh hingga seluruh lapisan masyarakat dalam pembuatan peraturan peraturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
(Jurnalis Online Bersatu)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »