BELAWAN | JOB.OR.ID-Ruslan Alias Wak Lan (67) warga Jalan P. Halmahera Lk. 10, Kp. Kurnia kel. Belawan Bahari, Kec. Medan Belawan harus menghabiskan masa tuanya dibalik jeruji tahanan.
Pria tua ini ditangkap Polsek Belawan lantaran nekat menjual narkoba jenis sabu - sabu.
Kapolsek Belawan Kompol. Safaruddin Tama dalam siaran persnya, Rabu (1/4/2020) mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bawasannya ada warga yang menjual narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ar. Riza, SH untuk menindak lanjutinya.
Tim langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapat fakta yang akurat dan menemukan pria dengan ciri - ciri yang diinfokan. Selanjutnya team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada dikediamannya.
Dalam penggeladahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 Plastik klip berisi sabu-sabu, 35 bks plastik kosong, 1 set bong/alat hisap sabu, 1 buah peci/lobe sbgai tempat untuk menyimpan sabu sabu dan uang sisa penjualan Rp. 3000.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram itu miliknya dan diperoleh dari rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Selanjutnya, pelaku langsung diboyong ke Polsek Medan Belawan guna pengusutan lebih lanjut.
(Jurnalis Online Bersatu)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »